Tampilkan postingan dengan label info kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info kepolisian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2013

"INFO PENTING DARI MABES POLRI"



Pesan ini ditujukan kepada
semua
orang khususnya wanita yg
bepergian sendirian ke kampus, tempat kerja atau kemana
saja.
Jika kalian menemukan anak
menangis di jalan dengan
menunjukkan sebuah alamat dan
memintamu untuk mengantarnya
ke alamat tsb.
Bawalah anak itu ke kantor
polisi dan mohon
JANGAN BAWA ANAK ITU KE
ALAMAT tsb. Ini adalah modus baru seorang
penjahat untuk MERAMPOK,
MEMPERKOSA, MENCULIK WANITA.
Mohon info ke semua teman.
Jangan ragu untuk membagi.
Pesan ini bisa membantu menyelamatkan wanita dan
orang yg penting dlm hidup anda
Info : Divisi Humas Mabes
POLRI,
DIBACA DULU JGN DIHAPUS
DEMI KESELAMATAN ANDA, INFO : HUMAS MABES
POLRI
(mohon sudi copas dan
sebarkan
ke group manapun yang anda
punya, partisipasi anda akan menyelamatkan kehormatan teman)...

Kamis, 23 Mei 2013

Tips Berkendara Pada Saat Musim Hujan




Musim hujan sudah datang dan banyak sekali terjadinya kecelakaan akibat faktor cuaca yang tidak mendukung ini sehingga menyebabakan jalan rusak, tergenang dan licin . Beberapa tips untuk berkendara saat musim hujan, supaya berkendara lebih aman dan nyaman:

- Periksa semua lampu kendaraan apakah semua dapat berfungsi dengan baik. Agar lampu tersebut bermanfaat membantu anda melihat di jarak pandang yang terbatas karena hujan. Nyalakan lampu utama meskipun siang hari dan hujan rintik-rintik karena membantu pengendara lain melihat kendaraan anda.

- Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aquaplaning) dan tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan ban yang sudah tipis.

- Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan extra selama musim hujan karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabakan kecelakaan.

- Pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan air dan aman untuk berkendaraan dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk baju dan celana karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang berbentuk ponco.

- Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan karena pada saat hujan karena permukaan jalan licin akibat dari bercampurnya oli dengan air agar ban anda tidak tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kodisi kecepatan rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkaram ban lebih baik.

- Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh daripada kondisi kering.

- Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu kedalamannya, hal ini bisa mengakibatakan kendaraan anda mogok atau terperosok kedalam lubang yang mungkin ada didalam genangan air tersebut.

- Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke saluran pembuangan gas kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali lebih baik didorong ketempat yang aman, karena dikhawatirkan system pengapian anda mengalami konsleting dan dapat membuat kendaran anda terbakar.

- Apabila menemukan genangan air, pohon tumbang ataupun membutuhkan derek untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya bisa menginformasikan ke TMC Ditlantas Polda Metro Jaya 021-52960770 atau SMS 1717.

Rabu, 22 Mei 2013

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator


Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. 
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
(TMC Polda Metro Jaya)